DEMOKRASI
Dosen Pengampu :Drs.Andi Prastowo,M.Pd,I
Disusun guna memenuhi tugas mata
kuliah PKn
Disusun
oleh : Farkhi Mufarokhah
NIM
: 12410252
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillahirabbil’alamin,
segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya,
sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah ini dengan tepat waktu. Shalawat dan salam tak lupa senantiasa kita
sanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW yang kita harapkan syafa’atnya di
yaumulqiyamah nanti, amin.
Penyusunan
makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn). Tak lupa penulis mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang
telah membantu dalam penyelesaian makalah ini, kepada Bapak Andi Prastowo,
M.pd,I yang telah membimbing dan mendukung dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis
menyadari penyusunan makalah ini jauh dari sempuna.Oleh sebab itu, penulis
memohon kepada pembaca atas kritik dan saran guna melengkapi makalah ini.Semoga
makalah ini dapat bermanfaat dalam menambah wawasan bagi pembaca dan penulis
sendiri.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.....................................................................................
DAFTAR
ISI...................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang....................................................................................
B.
Rumusan Masalah................................................................................
C.
Tujuan Penulisan..................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Demokrasi..........................................................................
B.
Unsur Penegak
Demokrasi..................................................................
C.
Prinsip dan
Parameter Demokrasi........................................................
D.
Sejarah
Perkembangan Demokrasi......................................................
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan .........................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Demokrasi sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling
lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol[1].
Indonesia
adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia
Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin
kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari
beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Dan dalam
makalah ini, penulis akan menjelaskan dari pengertian demokrasi, unsur penegak
demokrasi, prinsip dan parameter demokrasi, serta sejarah perkembangan
demokrasi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan demokrasi?
2.
Apa saja unsur
penegak dalam berdirinya sebuah demokrasi?
3.
Apa saja yang
menjadi prinsip dan parameter sebuah demokrasi?
4.
Bagaimana
perkembangan sejarah demokrasi di Barat dan di Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mendeskripsikan dari pengertian demokrasi.
2.
Untuk mengetahui
unsur penegak dalam berdirinya sebuah demokrasi.
3.
Untuk mengetahui
prinsip dan parameter sebuah demokrasi.
4.
Untuk mengetahui
sejarah perkembangan demokrasi di Barat dan di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
MASALAH
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi
merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi.Karena demokrasi merupakan
suatu sistem yang telah dijadikan alternatif dalam tatanan aktivitas
bermasyarakat dan bernegara.Dan demokrasi merupakan asas yang fundamental dalam
pemerintahan. Namun sebenarnya, apa hakikat dari demokrasi itu sendiri?.
Secara
etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata dari bahasa Yunani,
yaitu demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Jadi,secara terminologis demokrasi
berarti kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedulatan
rakyat mengandung pengetian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah
Negara dibawah kendali rakyat.[2]
Pengertian
demokrasi secara istilah menurut para ahli, adalah sebagai berikut[3]:
Joseph
A. Shumpter
“Demokrasi merupakan
suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana
individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat”.
Sidney
Hook:
“Demokrasi adalah
bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintahan yang penting secara
langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang
diberikan secara bebas dari rakyat dewasa”.
Henry
B. Mayo:
“Demokrasi sebagai
sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil secara efektif oleh rakyat
dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik
dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik”.
Makna
demokrasi dalam sebuah ideologi adalah bahwa ketika sebuah Negara sebagai
sebuah organisasi tertinggi dalam wilayah tertentu menganut demokrasi, Negara
tersebut harus mau menyerahkan kekuasaan kepada rakyat, sehingga:
· Rakyat
yang membuat aturan dasar,
· Rakyat
yang membentuk pemerintahan
· Rakyat
yang membuat kebijakan untuk dilaksanakan oleh pemerintah tersebut, dan
· Rakyat
yang mengawasi dan menilai pelaksanaan kebijakan tersebut atau kinerja
pemerintah[4].
Jadi,
dalam pelaksanaannya merupakan sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi
berada di tangan rakyat, dalam pengorganisasian suatu Negara.
Dari
beberapa pendapat diatas dapat
disimpulan bahwa, hakikat demokrasi dalam sisitem pemerintahan memberikan
penekanan pada keberadaan kekuasaan di tanagan rakyat, baikdalam pemeritahan
maupun dalam penyelenggaraan Negara, yang mencangkup tiga hal: pertama, pemerintah dari rakyat (government of the people); kedua, pemerintah
oleh rakyat (government by people);
ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government
by people)[5].
Tak
lepas dari hakikatnya, demokrasi mempunyai norma-norma sebagai pandangan hidup,
menurut Nurcholis Madjid, yaitu :
1) Pentingnya
kesadaran akan pluralisme
2) Terdapatnya
musyawarah mufakat
3) Mempunyai
tujuan
4) Pemufakatan
yang jujur dan sehat
5) Terpenuhinya
keperluan pokok
6) Kerjasama
antarwarga masyarakat dan sikap saling mempercayai itikad yang baik
7) Pentingnya
pendidikan demokrasi[6]
B. Unsur Penegak
Demokrasi
Demokrasi tidak
akan berdiri menjadi sistem pemerintahan tanpa suatu penegak yang menopangnya.
Unsur penegak demokrasi meliputi:
1)
Negara
Hukum
Dalam
kepustakaan ilmu hukum di Indonesia, istilah Negara hukum mengandung pengertian
bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui
perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi
manusia[7].
a) Konsep
Negara hukum dicirikan dengan:
1. Adanya
jaminan perlindungan terhadap HAM
2. Adanya
supremasi hukum dalam penyelengaraan Negara
3. Adaya
pemisahan danpembagian kekuasaan Negara
4. Adanya
lembaga peradilan yang bebas dan mandiri[8].
Sementara
itu, istilah Negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD
1945 yang berbunyi “Indonesia ialah
negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
dan bukan berdasar kekuasaan belaka (machsstaat)”.
Penjelasan tersebut merupakan gambaran sistem pemerintahan Indonesia. Dalam
kaitan dengan istilah Negara hukum Indonesia, Padmo Wahyono menyatakan bahwa
konsep Negara hukum Indonesia yang menyebut rechtsstaat
dalam tanda kurung memberi arti bahwa Negara Indonesia mengambil pola secara
tidak menyimpang dari pengertian Negara hukum pada umumnya yang kemudian
disesuaikan dengan keadaan Indonesia[9].
Dalam
pelaksanaannya negara hukum dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
1.
Negara Polisi
Negara polisi
ialah Negara yang menyelenggaraan keamanan dan keamanan atau perekonomian,
dengan ciri-ciri:
a) Penyelenggaraan
Negara positif
b) Penyelegaraan
Negara negatif (menolak bahaya yang mengancam Negara atau keamanan).
2. Negara
Hukum Liberal
Penyelenggaraan
perekonomian dalam Negara hukum liberal berasaskan asas persaingan bebas, siapa
yang kuat dialah yang menang.Dengan demikian, penyeleggaraan perekonomian yang
diserahkan penuh kepada swasta, tanpa pemerintah atau Negara turut campur,tidak
mendatangkan kemakmuran bagi rakyat banyak,yang makmur hanyalah konglomerat
kaum liberal saja.
3. Negara
Hukum Formal
Negara hukum
formal yaitu Negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat, segala tindakan
penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarka
undang-undang.Negara hukum formal ini disebut pula demokratis yang berlandaskan
Negara hukum.
Dengan
pengaruh paham liberal dari Rousseau, F.J Stahl menyusun Negara hukum formal
dengan unsur-unsur utamanya sebagai berikut:
a) Adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi
b) Penyelenggaraan
Negara berdasar trias politik
c) Pemerintahan
didasarkan pada undang-undang
d) Adanya
peradilan demokrasi.
4.
Negara Hukum
Materiil
Negara
hukum materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari pada Negara
hukum formal.Jadi apabila pada Negara hukum formal tindakan dari penguasa harus
berdasar undang-undang atau harus berlaku asas legalitas, maka dalam negara
hukum materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga
negaranya dibenarkan bertindak menyimpang undan-undang atau berlaku asas opportunitas[10].
Dengan
demikian Negara hukum secara arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan
oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraa Negara, maupun Negara dalam arti
materil yaitu selain menegakan hukum,
aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasarat terwujudnya demokrasi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa Negara hukum tersebut yang
merupakan elemen pokok suasana demokratis
sulit dibangun.
2). Masyarakat Madani
Masyarakat
madani (Civil Society) dicirikan
dengan masyarakat terbuka, yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan
Negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif[11].
Masyarakat
madani merupakan salah satu pendiri pemerintahan demokrasi, di mana masyarakat
madani sendiri sebagai kotrol dari kinerja lembaga eksekutif dan yudikatif, dan
menjadi penting keberadaannya dalam mewujudkan demokrasi.
Masyarakat
madani (Civil Society), mensyaratkan
adanya civic gagement yaitu
keterlibatan warga Negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka,
percaya, dan toleran antara satu dengan yang lain sangat pening artinya bagi
bangunan politk demokrasi. Masyarakat madani dan demokrasi, bagi Gellner
merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan.Demokrasi dapat dianggap
sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.Selain
itu, demokrasi merupakan pandangan mengenai masyarakat dalam kaitan
pengungkapan kehendak, adanya perbedan pandangan, adanya keragaman konsesus.Tatanan
nilai-nilai masyarakat tersebut ada dalam masyarakat madani.Karena itu,
demokrasi membutuhkan tatanan nilai-nilai sosial yang ada pada masyarakat
madani[12].
3). Insfrastruktur Politik
Insfrastuktur
yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan.
Fungsi partai
politik menurut Mirriam Budiardjo[13]:
·
Sebagai sarana komunikasi politik
·
Sebagai sarana
sosialisasi politik
·
Sebagai sarana
rekrutmen kader dan anggota politik
·
Sebagai sarana
pengatur konflik.
Dan begitu pula
dengan kelompok penekan dan kelompok gerakan, mereka mengambil peran penting
dalam perubahan pemerintahan.
4).
Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab
Peran
pers dalam kehidupan demokrasi sangat penting, karena dari sinilah berbagai
ragam informasi akan dipublikan. Di lain pihak juga pers mengambil andil
sebagai media penyampai aspirasi masyarakat dalam mengkritisi kinerja
pemerintah.
Selain
itu, dewan pers juga sebagai mediator, sebagai mediator antara penerbitan pers
dan masyarakat, dewan pers pun bersikap independen dan adil. Dewan pers
menekankan pada tercapainya penyelesaian informal, melalui musyawarah, antara
pihak pengadu dan pihak penerbitan pers bersangkutan. Penyelesaian yang
bersifat lebih formal hanya akan diambil jika upaya musyawarah tidak membuahkan
hasil.[14]
C. Prinsip dan
Parameter Demokrasi
Suatu
pemerintahan dikatakan demokratis, apabila mempunyai prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut
Masykuri Abdillah, prinsip demokrasi terdiri dari tiga yaitu: persamaan,
kebebasan, dan pluralisme.
Menurut
Inu Kencana, prinsip demokrasi, yaitu[15]:
a) Adanya
pembagian kekuasaan
b) Adanya
pemilihan umum yang bebas
c) Adanya
manajemen yang terbuka
d) Adanya
kebebasan individu
e) Adanya
peradilan yang bebas
f) Adanya
pengakuan pihak minoritas
g) Adanya
pemerintahan yang berdasarkan hukum
h) Adanya
pers yang bebas
i)
Adanya beberapa
partai politik
j)
Adanya
musyawarah.
Untuk
mengukur kinerja dalam menjalankan pemerintahannya secara demoratis, dibutuhkan
aspek-aspek pengukur sebagai parameter, yaitu:
Pertama,
masalah
pembentukan Negara. Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangat
menentukan bagaimana kualitas watak, dan pola hubungan yang akan dibangun.
Untuk sementara ini, pemilihan umum, dipercaya sebagai salah satu instrument
penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan
yang baik.
Kedua,
dasar
kekuasaan Negara.Masalah ini menyangkut konsep legimitasi kekuasaan serta
pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Aturan yang ada patut memastikan
setidaknya ada dua hal utama:
a. Memungkinkan
terjadinya desentralisasi, untuk menghindari sentralisasi
b. Memungknksn
pembatasan, agar kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas
Ketiga,
masalah
kontrol rakyat. Apakah berbagai koridor tersebut sudah dengan sendirinya akan
berjalan suatu proses yang memungkinkan terbangun sebuah relasi yang baik,
yakni suatu relasi kuasa yang simestris, memiliki sambungan yang jelas, dan
adanya mekanisme yang memungkinkan check
and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
D. Sejarah
Perkembangan Demokrasi
a.
Sejarah
Perkembangan Demokrasi di Barat
Konsep
pemikiran demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di
Yunani kuno dan dipraktekan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai
abad ke-4 SM. Dengan bentuk demokrasi yang bersifat langsung, yaitu hak rakyat
untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
Negara berdasarkan prosedur mayoritas. Demokrasi berjalan efektif karena semua kalangan dapat
menikmatinya.
Gagasan
demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan.Dengan ciri masyarakat
yang foedal, yaitu kehidupan spiritual dikuasai oleh seorang Paus dan pejabat
agama dan kekuasaan oleh para bangsawan.Dan kehidupan sosial dikuasai oleh
bangasawan, sehingga demokrasi ini tidak muncul pada abad pertengahan (abad
kegelapan).
Namun,
menjelang akhir abad pertengahan tumbuh keinginan menghidupkan
demokrasi.Lahirnya Magna Charta sebagai
suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John
merupakan tonggak kemunculan demokrasi empirik.Di dalam piagam tersebut memuat
dua prinsip yang sangat mendasar, yaitu adanya pembatasan kekuasaan raja dan
hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Dan
momentum lain yang menandakan berdiinya sebuah demokrasi, yaitu adanya gerakan Renaissance yang menghidupkan kembali
minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, karena adanya kontak dengan dunai
Islam yang ketika itu sedang pada masa kejayaan peradaban ilmu pengetahuan.
Pada masa ini orang mematahkan ikatan yang ada dan menggantikannya dengan
bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan.
Peristiwa
lain yang mendukung berdirinya demokrasi pada abad pertengahan yaitu adanya
gerakan reformasi yaitu suatu garakan revolusi agama yang terjadi di Eropa pada
abad ke-16 yang bertujuan memperbaiki keaadaan Gereja Katolik[16].
Konsep
hukum Negara formal, mulai digugat menjelang petengahan abad ke-20 tepatnya
setelah perang dunia. Beberapa faktor lain yang mendorong berdirinya Negara
hukum formal yaitu pluralis liberal, seperti yang dikemukakan Miriam Budjiarjo,
antara lain akses dalam industrialiasasi dan sistem kapitalis, tersebar aham
sosialisme yang menginkan pembagian kekuasaan secara merata.
Sejarah
perkembangan demokrasi di Barat diawali dengan bentuk demokrasi langsung yang
berakhir pada abad pertengahan. Menjelang akhir abad pertengahan lahir Piagam Magna Charta dan dilajutkan munculnya
gerakan Renaissance dan menekankan
pada adanya hak atas hidup, hak kebebebasan,dan hak memiliki. Selanjutnya pada
abad ke-19 muncul gerakan demokrasi konstitusional yang melahirkan demokrasi welfare state.
b. Sejarah
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan
demokrasi di Indonesia mengalami fluktuasi dan masa kejaannya dari masa
kemerdekaan sampai saat ini.Dalam perjalanan demokrasi Negara Indonesia,
terdapat berbagai masalah yang muncul yang harus dihadapi, yaitu bagaimana
suatu demokrasi sebagai tonggak berkembangnya suatu Negara dapat menjadi peran
dalam mewujudkan berdirinya sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perkembangan demokrasi Indonesia, dalam kurunnya waktu terbagi menjadi menjadi
empat periode,yaitu:
1. Demokrsi
Parlementer (1945-1959)
2. Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
3. Demokrasi
Pancasila (1965-1998)
4. Demokrasi
dalam Orde Reformasi (1998-sampai sekarang)
1.
Demokrasi
Parlementer (1945-1959)
Demokrasi
pada masa ini dikenal dengan demokrasi parlementer.Dimana parlementer mulai
diberlakukan sesudah sebulan kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian diperkuat
dalam UUD 1945 dan 1950.Namun dalam pelaksanaannya kurang sesuai untuk
Indonesia. Karena persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama
dan tidak dapat dibina menjadi
kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan dicapai. Karena lemahnya
benih-benih demokrasi demokrasi sistem peluang untuk mendominasi partai-partai
politik dan DPR.
Dimana
menurut UUD 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer, dengan Badan
Eksekutif yang terdiri dari presiden sebagai kepala Negara beserta
menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik.
Karena
fragmentasi partai politik, usia kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan
cukup lama, juga ternyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak
memperoleh saluran dan tempat yang realistis, padahal merupakan kekuatan yang
paling penting, akhirnya koalisi yang dibangun dengan sangat gampang pecah, hal
ini mengkibatkan, destabilisasi politik
nasional.
Faktor-faktor
semacam ini ditambah dengan tidak mampunya anggota-anggota partai yang
tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsesus mengenai dasar Negara untuk
UUD baru, akhirnya mendorong Ir. Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5
Juli 1959, dengan memperlakukannya kembaliUUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar.
Dengan peristiwa ini berakhirlah masa demokrasi parlementer[17].
2.
Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
Pada
masa periode ini, ialah adanya dalam pendominasian presiden dalam kegiatan
pemerintahan, berkembangnya komunis, dan meluasnya peran ABRI dalam unsur
sosial politik.UUD 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan
sekurang-kurangnya 5 tahun.Akan tetapi ketetapan MPRS No.III/1963 yang
mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup, telah membatalkan
pembatasan dalam kurun waktu 5 tahun itu.Selain itu, banyak terjadi tindakan
penyimpangan lainnya yang terjadi terhadap ketentuan UUD 1945 yang eksplisit
ditentukan dan presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.
Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong juga mengganti Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
hasil pemilu, ditonjolkan peranannya sebagaipembantu pemerintah sedangkan
fungsi kontrol ditiadakan.Dan di dalam bidang perundang-undangan dimana segala
aktifitas pemerintahan dilaksanakan melalui Penetapan Presiden yang memakai
sumber Dekrit 5 Juli.
Dan
bagaimanakah rumusan demokrasi terpimpin dan apakah butir-butir pokok demokrasi
terpimpin?Seperti yang dikemukakan Soekarno, dalam kutipan A.Syafi’I Ma’arif
adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dan prinsip-prinsip demokrasi terpimpin yang
dikemukakan oleh Soekarno adalah sebagai berikut: pertama; tiap-tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada
kepentingan umum, masyarakat, bangasa, dan Negara; kedua; tiap-tiap orangberhak mendapat penghidupan yang layak dalam
masyarakat, bangsa, dan Negara[18].
3.
Demokrasi
Pancasila (1965-1998)
Dengan landasan
formil, yaitu pancasila, UUD 1945, dan Ketetapan MPRS.Dalam usah untuk
meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945.Dan begitupula meniadakan
pasal yan memberi wewenang kepada presiden untuk memutuskan permasalahan yang
tidak dicapai mufakat antara badan legeslatif. Selain itu beberapa hak asasi
diusahakan supaya diselenggarakan secara
lebih penuh dengan memberi kebebasan kepada pers untuk menyatakan
pendapat, dan kepala partai-partai politik untuk bergerak dan menyusun
kekuatannya, terutama menjelang pemilu 1971. Dengan demikian diharapkan
terbinanya partisipasi golongan-golongan dalam masyarakat disamping pembangunan
secara teratur.
Namun dalam
pelaksanaanya, demokrasi pancasila pada masa Soeharto belum mencapai pada
tataran praksis. Karena dalam demokrasi ini, ditandai dengan adanya; dominan
para ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik;
pengebirian peran dan fungsi partai politik; adanya campur tangan pemerintah
dalam berbagai urusan partai politik; masa mengambang; monolitisasi ideologi
Negara; dan inkorporasi lembaga non pemerintah. Sehingga pelaksanaan demokrasi
pada masa ini belum secara penuh ditegakan berdasar nilai-nilai demokrasi
pancasila[19].
4.
Demokrasi
Reformasi (1998-sampai sekarang)
Runtuhnya rezim
orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia.
Bergulirnya reformasi menjadi masa tansisi di Indonesia, dimana pada masa ini
terjadi pembalikan arah perjalan bangsa dan Negara yang akan membawa Indonesia
kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada orde lama dan orde
baru.
Sukses atau
gagalnya suatu demokrasi tergantung pada empat faktor, yaitu:
1. Komposisi
elite politik
2. Desain
institusi politik
3. Kultur
politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
4. Peran
masyarakat madani.
Pentingnya
komposisi elite politik, dikarenakan dalam demokrasi modern dengan bentuknya
demokrasi perwakilan rakyat mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya pada
elite politik.Dimana para elite politik mendesain institusi politik, yang
dimana saling bertanggungjawab dalam melakukan tawar menawar, memobilisasi
dukungan, dan opini publik.
Indikasi
kearah terwujudnya kehidupan demokratis dalam era transisi menuju demokrasi di
Indonesia antara adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitan dengan
keberadaannya pada sebuah Negara demokrasi, diamandemennya pasal-pasal dalam
konstitusi Negara RI, adanya kebebasan pers, dijalankannya kebijakan otonomi
daerah, dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat inipun masih dijumpai
indikasi-indikasi kembalinya keuasaan yang masih memutar balikan arah demokrasi
di Indonesia kembali ke periode sebelum reformasi.Oleh sebab itu, kondisi
transisi demokrasi Indonesia untuk saat ini belum jelas kemana arahnya.
Perubahan sistem politik, melalui paket amandemen konstitusi (amandemen-IV) dan
pembuatan paket perundang-undangan
politik (UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, UU Susunan dan Kedudukan DPR, DPRD, DPD), dimana dapat mengawasi
transisi menuju demokrasi[20].
Dan
pada pelaksanaan pemerintahan pada masa sekarang, masih terjadi tindakan di
luar nilai UUD 1945. Maraknya kasus korupsi
dikalangan para pejabat Negara yang masih belum terselesaikan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi
merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi.Karena demokrasi merupakan
suatu sistem yang telah dijadikan alternatif dalam tatanan aktivitas
bermasyarakat dan bernegara.Dan demokrasi merupakan asas yang fundamental dalam
pemerintahan. Secara etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata
dari bahasa Yunani, yaitu demos yang
berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Jadi,
demokrasi berarti kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain,
kedulatan rakyat mengandung pengetian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam
sebuah Negara dibawah kendali rakyat.
Adapun
unsur penegak yang mendukung berdirinya sebuah demokrasi, yaitu Negara hukum,
masyarakat madani, infrastruktur politik, dan pers yang bebas dan bertanggung
jawab.
Aspek-aspek pengukur
sebagai parameter, yaitu: Pertama, masalah
pembentukan Negara. Kedua, dasar
kekuasaan Negara.Masalah ini menyangkut konsep legimitasi kekuasaan serta
pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.
Dimana
dalam perkembangannya, di Indonesia telah mengalami berbagai macam pergantian
sistem demokrasi, yang pada akhirnya Indonesia Negara Indonesia saat
inimenggunakan sistem demokrasi pancasila.
DAFTAR
PUSTAKA
Huda,
Ni’matu Negara Hukum, Demokrasi,
dan Judicial Review, Yogyakarta: UII Press, 2005
Masduki,
Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005
Prof Dr. Azyumardi Azra, MA, Demokrasi,
HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta:ICCE
UIN Syarif Hidayatullah, 2003
Sareb
Putra, R.Masri (ed), Etika dan Tertib
Warga Negara, Jakarta: Salemba Humanika, 2010
Tim Pokja UIN
Sunan Kalijaga, Pancasila dan
Kewarganegaraan,Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005
[1] Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, Pancasila dan Kewarganegaraan,
(Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005), hal.67
[2] R.Masri Sareb Putra (ed), Etika dan Tertib Warga Negara, (Jakarta:
Salemba Humanika, 2010),hal.148
[3] [3]Ibid, hal. 148
[5] Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, Pancasila dan Kewarganegaraan,
(Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005), hal.69
[9] Prof Dr. Azyumardi Azra, MA, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat
Madani,(Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003), hal.118
[10] Ni’matu Huda, Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review, (Yogyakarta: UII
Press, 2005), hal. 5-7
[11] Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, “Pancasila
dan Kewarganegaraan”,………, hal. 77
[12]Prof.Dr. Azyumardi Azra,”
Demokrasi, HAM,dan Masyarakat…………………,hal.
119
[13]Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga,
“Pancasila dan Kewarganegaraan”,………, hal. 79
[14] Masduki, Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, hal.95
[15] Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, “Pancasila dan Kewarganegaraan”…..,hal.81
[16] Tim ICCE UIN Jakarta,
”Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani”………………….hal.125-127