Rabu, 02 Januari 2013

Makalah Demokrasi

DEMOKRASI

Dosen Pengampu :Drs.Andi Prastowo,M.Pd,I
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah PKn




Disusun oleh : Farkhi Mufarokhah
NIM             : 12410252

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillahirabbil’alamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat  menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Shalawat dan salam tak lupa senantiasa kita sanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW yang kita harapkan syafa’atnya di yaumulqiyamah nanti, amin.
Penyusunan makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Tak lupa penulis mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini, kepada Bapak Andi Prastowo, M.pd,I yang telah membimbing dan mendukung dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari penyusunan makalah ini jauh dari sempuna.Oleh sebab itu, penulis memohon kepada pembaca atas kritik dan saran guna melengkapi makalah ini.Semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam menambah wawasan bagi pembaca dan penulis sendiri.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


                                                                                    Penulis





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.....................................................................................
DAFTAR ISI...................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang....................................................................................
B.     Rumusan Masalah................................................................................
C.     Tujuan Penulisan..................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Demokrasi..........................................................................
B.     Unsur Penegak Demokrasi..................................................................
C.     Prinsip dan Parameter Demokrasi........................................................
D.    Sejarah Perkembangan Demokrasi......................................................
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan .........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................














BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Demokrasi sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol[1].
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Dan dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan dari pengertian demokrasi, unsur penegak demokrasi, prinsip dan parameter demokrasi, serta sejarah perkembangan demokrasi.





B.  Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
2.    Apa saja unsur penegak dalam berdirinya sebuah demokrasi?
3.    Apa saja yang menjadi prinsip dan parameter sebuah demokrasi?
4.    Bagaimana perkembangan sejarah demokrasi di Barat dan di Indonesia?


C.  Tujuan Penulisan
1.    Untuk mendeskripsikan dari pengertian demokrasi.
2.    Untuk mengetahui unsur penegak dalam berdirinya sebuah demokrasi.
3.    Untuk mengetahui prinsip dan parameter sebuah demokrasi.
4.    Untuk mengetahui sejarah perkembangan demokrasi di Barat dan di Indonesia.










BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
A.  Pengertian Demokrasi
Demokrasi merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi.Karena demokrasi merupakan suatu sistem yang telah dijadikan alternatif dalam tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara.Dan demokrasi merupakan asas yang fundamental dalam pemerintahan. Namun sebenarnya, apa hakikat dari demokrasi itu sendiri?.
Secara etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Jadi,secara terminologis demokrasi berarti kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedulatan rakyat mengandung pengetian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara dibawah kendali rakyat.[2]
Pengertian demokrasi secara istilah menurut para ahli, adalah sebagai berikut[3]:
Joseph A. Shumpter
“Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat”.
Sidney Hook:
“Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintahan yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa”.
Henry B. Mayo:
“Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik”.
Makna demokrasi dalam sebuah ideologi adalah bahwa ketika sebuah Negara sebagai sebuah organisasi tertinggi dalam wilayah tertentu menganut demokrasi, Negara tersebut harus mau menyerahkan kekuasaan kepada rakyat, sehingga:
·      Rakyat yang membuat aturan dasar,
·      Rakyat yang membentuk pemerintahan
·      Rakyat yang membuat kebijakan untuk dilaksanakan oleh pemerintah tersebut, dan
·      Rakyat yang mengawasi dan menilai pelaksanaan kebijakan tersebut atau kinerja pemerintah[4].
Jadi, dalam pelaksanaannya merupakan sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dalam pengorganisasian suatu Negara.
Dari beberapa pendapat diatas  dapat disimpulan bahwa, hakikat demokrasi dalam sisitem pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tanagan rakyat, baikdalam pemeritahan maupun dalam penyelenggaraan Negara, yang mencangkup tiga hal: pertama, pemerintah dari rakyat (government of the people); kedua, pemerintah oleh rakyat (government by people); ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government by people)[5].
Tak lepas dari hakikatnya, demokrasi mempunyai norma-norma sebagai pandangan hidup, menurut Nurcholis Madjid, yaitu :
1)   Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2)   Terdapatnya musyawarah mufakat
3)   Mempunyai tujuan
4)   Pemufakatan yang jujur dan sehat
5)   Terpenuhinya keperluan pokok
6)   Kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap saling mempercayai itikad yang baik
7)   Pentingnya pendidikan demokrasi[6]

B.  Unsur Penegak Demokrasi
Demokrasi tidak akan berdiri menjadi sistem pemerintahan tanpa suatu penegak yang menopangnya. Unsur penegak demokrasi meliputi:
1)   Negara Hukum
Dalam kepustakaan ilmu hukum di Indonesia, istilah Negara hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia[7].
a)    Konsep Negara hukum dicirikan dengan:
1.    Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM
2.    Adanya supremasi hukum dalam penyelengaraan Negara
3.    Adaya pemisahan danpembagian kekuasaan Negara
4.    Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri[8].

Sementara itu, istilah Negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi  “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar kekuasaan belaka (machsstaat)”. Penjelasan tersebut merupakan gambaran sistem pemerintahan Indonesia. Dalam kaitan dengan istilah Negara hukum Indonesia, Padmo Wahyono menyatakan bahwa konsep Negara hukum Indonesia yang menyebut rechtsstaat dalam tanda kurung memberi arti bahwa Negara Indonesia mengambil pola secara tidak menyimpang dari pengertian Negara hukum pada umumnya yang kemudian disesuaikan dengan keadaan Indonesia[9].
Dalam pelaksanaannya negara hukum dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
1.    Negara Polisi
Negara polisi ialah Negara yang menyelenggaraan keamanan dan keamanan atau perekonomian, dengan ciri-ciri:
a)    Penyelenggaraan Negara positif
b)   Penyelegaraan Negara negatif (menolak bahaya yang mengancam Negara atau keamanan).
2.    Negara Hukum Liberal
Penyelenggaraan perekonomian dalam Negara hukum liberal berasaskan asas persaingan bebas, siapa yang kuat dialah yang menang.Dengan demikian, penyeleggaraan perekonomian yang diserahkan penuh kepada swasta, tanpa pemerintah atau Negara turut campur,tidak mendatangkan kemakmuran bagi rakyat banyak,yang makmur hanyalah konglomerat kaum liberal saja.
3.    Negara Hukum Formal
Negara hukum formal yaitu Negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarka undang-undang.Negara hukum formal ini disebut pula demokratis yang berlandaskan Negara hukum.
Dengan pengaruh paham liberal dari Rousseau, F.J Stahl menyusun Negara hukum formal dengan unsur-unsur utamanya sebagai berikut:

a)    Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
b)    Penyelenggaraan Negara berdasar trias politik
c)    Pemerintahan didasarkan pada undang-undang
d)   Adanya peradilan demokrasi.

4.    Negara Hukum Materiil
Negara hukum materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari pada Negara hukum formal.Jadi apabila pada Negara hukum formal tindakan dari penguasa harus berdasar undang-undang atau harus berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negaranya dibenarkan bertindak menyimpang undan-undang atau berlaku asas opportunitas[10].
Dengan demikian Negara hukum secara arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraa Negara, maupun Negara dalam arti materil yaitu  selain menegakan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa Negara hukum tersebut yang merupakan elemen pokok suasana demokratis  sulit dibangun.

2).  Masyarakat Madani
Masyarakat madani (Civil Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan Negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif[11].
Masyarakat madani merupakan salah satu pendiri pemerintahan demokrasi, di mana masyarakat madani sendiri sebagai kotrol dari kinerja lembaga eksekutif dan yudikatif, dan menjadi penting keberadaannya dalam mewujudkan demokrasi.
Masyarakat madani (Civil Society), mensyaratkan adanya civic gagement yaitu keterlibatan warga Negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan yang lain sangat pening artinya bagi bangunan politk demokrasi. Masyarakat madani dan demokrasi, bagi Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan.Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.Selain itu, demokrasi merupakan pandangan mengenai masyarakat dalam kaitan pengungkapan kehendak, adanya perbedan pandangan, adanya keragaman konsesus.Tatanan nilai-nilai masyarakat tersebut ada dalam masyarakat madani.Karena itu, demokrasi membutuhkan tatanan nilai-nilai sosial yang ada pada masyarakat madani[12].
3).   Insfrastruktur Politik
Insfrastuktur yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan.
Fungsi partai politik menurut Mirriam Budiardjo[13]:
·                     Sebagai  sarana komunikasi politik
·                     Sebagai sarana sosialisasi politik
·                     Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik
·                     Sebagai sarana pengatur konflik.

Dan begitu pula dengan kelompok penekan dan kelompok gerakan, mereka mengambil peran penting dalam perubahan pemerintahan.
4). Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab
Peran pers dalam kehidupan demokrasi sangat penting, karena dari sinilah berbagai ragam informasi akan dipublikan. Di lain pihak juga pers mengambil andil sebagai media penyampai aspirasi masyarakat dalam mengkritisi kinerja pemerintah.
Selain itu, dewan pers juga sebagai mediator, sebagai mediator antara penerbitan pers dan masyarakat, dewan pers pun bersikap independen dan adil. Dewan pers menekankan pada tercapainya penyelesaian informal, melalui musyawarah, antara pihak pengadu dan pihak penerbitan pers bersangkutan. Penyelesaian yang bersifat lebih formal hanya akan diambil jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil.[14]

C.  Prinsip dan Parameter Demokrasi
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis, apabila mempunyai prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut Masykuri Abdillah, prinsip demokrasi terdiri dari tiga yaitu: persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
Menurut Inu Kencana, prinsip demokrasi, yaitu[15]:
a)      Adanya pembagian kekuasaan
b)      Adanya pemilihan umum yang bebas
c)      Adanya manajemen yang terbuka
d)     Adanya kebebasan individu
e)      Adanya peradilan yang bebas
f)       Adanya pengakuan pihak minoritas
g)      Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum
h)      Adanya pers yang bebas
i)        Adanya beberapa partai politik
j)        Adanya musyawarah.
Untuk mengukur kinerja dalam menjalankan pemerintahannya secara demoratis, dibutuhkan aspek-aspek pengukur sebagai parameter, yaitu:
Pertama, masalah pembentukan Negara. Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas watak, dan pola hubungan yang akan dibangun. Untuk sementara ini, pemilihan umum, dipercaya sebagai salah satu instrument penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik.
Kedua, dasar kekuasaan Negara.Masalah ini menyangkut konsep legimitasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Aturan yang ada patut memastikan setidaknya ada dua hal utama:
a.       Memungkinkan terjadinya desentralisasi, untuk menghindari sentralisasi
b.      Memungknksn pembatasan, agar kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas
Ketiga, masalah kontrol rakyat. Apakah berbagai koridor tersebut sudah dengan sendirinya akan berjalan suatu proses yang memungkinkan terbangun sebuah relasi yang baik, yakni suatu relasi kuasa yang simestris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan check and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.

D.  Sejarah Perkembangan Demokrasi
a.    Sejarah Perkembangan Demokrasi di Barat
Konsep pemikiran demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktekan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 SM. Dengan bentuk demokrasi yang bersifat langsung, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas. Demokrasi  berjalan efektif karena semua kalangan dapat menikmatinya.
Gagasan demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan.Dengan ciri masyarakat yang foedal, yaitu kehidupan spiritual dikuasai oleh seorang Paus dan pejabat agama dan kekuasaan oleh para bangsawan.Dan kehidupan sosial dikuasai oleh bangasawan, sehingga demokrasi ini tidak muncul pada abad pertengahan (abad kegelapan).
Namun, menjelang akhir abad pertengahan tumbuh keinginan menghidupkan demokrasi.Lahirnya Magna Charta sebagai suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John merupakan tonggak kemunculan demokrasi empirik.Di dalam piagam tersebut memuat dua prinsip yang sangat mendasar, yaitu adanya pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Dan momentum lain yang menandakan berdiinya sebuah demokrasi, yaitu adanya gerakan Renaissance yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, karena adanya kontak dengan dunai Islam yang ketika itu sedang pada masa kejayaan peradaban ilmu pengetahuan. Pada masa ini orang mematahkan ikatan yang ada dan menggantikannya dengan bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan.
Peristiwa lain yang mendukung berdirinya demokrasi pada abad pertengahan yaitu adanya gerakan reformasi yaitu suatu garakan revolusi agama yang terjadi di Eropa pada abad ke-16 yang bertujuan memperbaiki keaadaan Gereja Katolik[16].
Konsep hukum Negara formal, mulai digugat menjelang petengahan abad ke-20 tepatnya setelah perang dunia. Beberapa faktor lain yang mendorong berdirinya Negara hukum formal yaitu pluralis liberal, seperti yang dikemukakan Miriam Budjiarjo, antara lain akses dalam industrialiasasi dan sistem kapitalis, tersebar aham sosialisme yang menginkan pembagian kekuasaan secara merata.
Sejarah perkembangan demokrasi di Barat diawali dengan bentuk demokrasi langsung yang berakhir pada abad pertengahan. Menjelang akhir abad pertengahan lahir Piagam Magna Charta dan dilajutkan munculnya gerakan Renaissance dan menekankan pada adanya hak atas hidup, hak kebebebasan,dan hak memiliki. Selanjutnya pada abad ke-19 muncul gerakan demokrasi konstitusional yang melahirkan demokrasi welfare state.
b.    Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami fluktuasi dan masa kejaannya dari masa kemerdekaan sampai saat ini.Dalam perjalanan demokrasi Negara Indonesia, terdapat berbagai masalah yang muncul yang harus dihadapi, yaitu bagaimana suatu demokrasi sebagai tonggak berkembangnya suatu Negara dapat menjadi peran dalam mewujudkan berdirinya sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi Indonesia, dalam kurunnya waktu terbagi menjadi menjadi empat periode,yaitu:
1.    Demokrsi Parlementer (1945-1959)
2.    Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
3.    Demokrasi Pancasila (1965-1998)
4.    Demokrasi dalam Orde Reformasi (1998-sampai sekarang)

1.    Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan demokrasi parlementer.Dimana parlementer mulai diberlakukan sesudah sebulan kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950.Namun dalam pelaksanaannya kurang sesuai untuk Indonesia. Karena persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina  menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan dicapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi demokrasi sistem peluang untuk mendominasi partai-partai politik dan DPR.
Dimana menurut UUD 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer, dengan Badan Eksekutif yang terdiri dari presiden sebagai kepala Negara beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik.
Karena fragmentasi partai politik, usia kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan cukup lama, juga ternyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh saluran dan tempat yang realistis, padahal merupakan kekuatan yang paling penting, akhirnya koalisi yang dibangun dengan sangat gampang pecah, hal ini mengkibatkan,  destabilisasi politik nasional.
Faktor-faktor semacam ini ditambah dengan tidak mampunya anggota-anggota partai yang tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsesus mengenai dasar Negara untuk UUD baru, akhirnya mendorong Ir. Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dengan memperlakukannya kembaliUUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar. Dengan peristiwa ini berakhirlah masa demokrasi parlementer[17].


2.      Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pada masa periode ini, ialah adanya dalam pendominasian presiden dalam kegiatan pemerintahan, berkembangnya komunis, dan meluasnya peran ABRI dalam unsur sosial politik.UUD 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan sekurang-kurangnya 5 tahun.Akan tetapi ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup, telah membatalkan pembatasan dalam kurun waktu 5 tahun itu.Selain itu, banyak terjadi tindakan penyimpangan lainnya yang terjadi terhadap ketentuan UUD 1945 yang eksplisit ditentukan dan presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong juga mengganti Dewan Perwakilan Rakyat sebagai hasil pemilu, ditonjolkan peranannya sebagaipembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan.Dan di dalam bidang perundang-undangan dimana segala aktifitas pemerintahan dilaksanakan melalui Penetapan Presiden yang memakai sumber Dekrit 5 Juli.
Dan bagaimanakah rumusan demokrasi terpimpin dan apakah butir-butir pokok demokrasi terpimpin?Seperti yang dikemukakan Soekarno, dalam kutipan A.Syafi’I Ma’arif adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan prinsip-prinsip demokrasi terpimpin yang dikemukakan oleh Soekarno adalah sebagai berikut: pertama; tiap-tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangasa, dan Negara; kedua; tiap-tiap orangberhak mendapat penghidupan yang layak dalam masyarakat, bangsa, dan Negara[18].


3.      Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Dengan landasan formil, yaitu pancasila, UUD 1945, dan Ketetapan MPRS.Dalam usah untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945.Dan begitupula meniadakan pasal yan memberi wewenang kepada presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak dicapai mufakat antara badan legeslatif. Selain itu beberapa hak asasi diusahakan supaya diselenggarakan secara  lebih penuh dengan memberi kebebasan kepada pers untuk menyatakan pendapat, dan kepala partai-partai politik untuk bergerak dan menyusun kekuatannya, terutama menjelang pemilu 1971. Dengan demikian diharapkan terbinanya partisipasi golongan-golongan dalam masyarakat disamping pembangunan secara teratur.
Namun dalam pelaksanaanya, demokrasi pancasila pada masa Soeharto belum mencapai pada tataran praksis. Karena dalam demokrasi ini, ditandai dengan adanya; dominan para ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik; pengebirian peran dan fungsi partai politik; adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik; masa mengambang; monolitisasi ideologi Negara; dan inkorporasi lembaga non pemerintah. Sehingga pelaksanaan demokrasi pada masa ini belum secara penuh ditegakan berdasar nilai-nilai demokrasi pancasila[19].


4.      Demokrasi Reformasi (1998-sampai sekarang)
Runtuhnya rezim orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Bergulirnya reformasi menjadi masa tansisi di Indonesia, dimana pada masa ini terjadi pembalikan arah perjalan bangsa dan Negara yang akan membawa Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada orde lama dan orde baru.
Sukses atau gagalnya suatu demokrasi tergantung pada empat faktor, yaitu:
1.      Komposisi elite politik
2.      Desain institusi politik
3.      Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
4.      Peran masyarakat madani.

Pentingnya komposisi elite politik, dikarenakan dalam demokrasi modern dengan bentuknya demokrasi perwakilan rakyat mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya pada elite politik.Dimana para elite politik mendesain institusi politik, yang dimana saling bertanggungjawab dalam melakukan tawar menawar, memobilisasi dukungan, dan opini publik.
Indikasi kearah terwujudnya kehidupan demokratis dalam era transisi menuju demokrasi di Indonesia antara adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitan dengan keberadaannya pada sebuah Negara demokrasi, diamandemennya pasal-pasal dalam konstitusi Negara RI, adanya kebebasan pers, dijalankannya kebijakan otonomi daerah, dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat inipun masih dijumpai indikasi-indikasi kembalinya keuasaan yang masih memutar balikan arah demokrasi di Indonesia kembali ke periode sebelum reformasi.Oleh sebab itu, kondisi transisi demokrasi Indonesia untuk saat ini belum jelas kemana arahnya. Perubahan sistem politik, melalui paket amandemen konstitusi (amandemen-IV) dan pembuatan  paket perundang-undangan politik (UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Susunan dan Kedudukan DPR, DPRD, DPD), dimana dapat mengawasi transisi menuju demokrasi[20].
Dan pada pelaksanaan pemerintahan pada masa sekarang, masih terjadi tindakan di luar nilai UUD 1945. Maraknya kasus korupsi  dikalangan para pejabat Negara yang masih  belum terselesaikan. 













BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Demokrasi merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi.Karena demokrasi merupakan suatu sistem yang telah dijadikan alternatif dalam tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara.Dan demokrasi merupakan asas yang fundamental dalam pemerintahan. Secara etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Jadi, demokrasi berarti kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedulatan rakyat mengandung pengetian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara dibawah kendali rakyat.
Adapun unsur penegak yang mendukung berdirinya sebuah demokrasi, yaitu Negara hukum, masyarakat madani, infrastruktur politik, dan pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Aspek-aspek pengukur sebagai parameter, yaitu: Pertama, masalah pembentukan Negara. Kedua, dasar kekuasaan Negara.Masalah ini menyangkut konsep legimitasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.
Dimana dalam perkembangannya, di Indonesia telah mengalami berbagai macam pergantian sistem demokrasi, yang pada akhirnya Indonesia Negara Indonesia saat inimenggunakan sistem demokrasi pancasila.






DAFTAR PUSTAKA
Huda, Ni’matu Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review, Yogyakarta: UII Press, 2005

Masduki, Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005
Prof Dr. Azyumardi Azra, MA, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003

Sareb Putra, R.Masri (ed), Etika dan Tertib Warga Negara, Jakarta: Salemba Humanika, 2010
Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, Pancasila dan Kewarganegaraan,Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005





[1] Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, Pancasila dan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005), hal.67
[2] R.Masri Sareb Putra (ed), Etika dan Tertib Warga Negara, (Jakarta: Salemba Humanika, 2010),hal.148
[3] [3]Ibid, hal. 148
[4]Ibid, hal.148-149
[5] Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, Pancasila dan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005), hal.69
[6]Ibid, hal. 71-74
[7]Ibid, hal. 76
[8]Ibid. hal. 76
[9] Prof Dr. Azyumardi Azra, MA, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,(Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003), hal.118
[10] Ni’matu Huda, Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review, (Yogyakarta: UII Press, 2005), hal. 5-7
[11] Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, “Pancasila dan Kewarganegaraan”,………, hal. 77
[12]Prof.Dr. Azyumardi Azra,” Demokrasi, HAM,dan Masyarakat…………………,hal. 119
[13]Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, “Pancasila dan Kewarganegaraan”,………, hal. 79
[14] Masduki, Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, hal.95
[15] Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, “Pancasila dan Kewarganegaraan”…..,hal.81
[16] Tim ICCE UIN Jakarta, ”Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani”………………….hal.125-127
[17]Ibid, hal. 130-131
[18]Ibid, hal. 131-132
[19]Ibid, hal.133-134
[20]Ibid, hal.135-141